KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Bupati Banggai, Amirudin, secara resmi mencabut Surat Edaran yang sempat memicu polemik di kalangan petani dan pelaku usaha terkait larangan sementara pendistribusian beras keluar daerah Kabupaten Banggai.
Pencabutan ini tertuang dalam surat pencabutan bernomor: 510/491/Disdagrin/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Amirudin pada hari ini, Senin, 27 Oktober 2025. Dengan terbitnya surat baru ini, Surat Edaran sebelumnya, yakni nomor: 510/356/Disdagrin/2025 tanggal 03 September 2025, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam surat pencabutan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Banggai menilai harga beras di daerah tersebut telah mulai stabil.

Sebelumnya, Surat Edaran tentang pemberhentian sementara distribusi beras keluar daerah ini menuai kritikan keras dari publik, terutama karena dikeluarkan saat Kabupaten Banggai memasuki musim panen raya. Para petani dan pelaku usaha penggilingan beras menilai larangan tersebut sangat merugikan, karena berpotensi menekan harga beli gabah dan beras yang tidak menguntungkan di tingkat petani.
Puncak polemik terjadi ketika Camat Pagimana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Feri Pagimana, yang mengakibatkan sekitar 70 ton beras asal Toili yang siap menyeberang menuju Gorontalo dan Manado menggunakan truk ekspedisi terpaksa harus kembali.
Dengan dicabutnya larangan ini, diharapkan aktivitas distribusi dan perdagangan beras kembali normal, sehingga dapat menguntungkan seluruh rantai pasok, khususnya petani di masa panen.(*)











Discussion about this post