
KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Seorang warga Desa Hion, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dikabarkan mengalami kasus yang tak mengenakkan dengan PT. PLN.
Sudarto, anak dari Zaman Lakoro seorang lansia sebagai pelanggan PLN Bunta mengaku tiba-tiba didenda hingga jutaan rupiah oleh petugas PLN.
Padahal menurut Sudarto, ketika meteran rusak, mereka sudah melapor ke kantor PLN Bunta, namun tidak ada tanggapan.
Justru tiba tiba petugas PLN datang dan mencabut meteran dan dikenakan denda sebesar Rp6,7 juta.
“Dorang langsung cabut, tetapi petugas yang ba cabut katanya langsung diganti, ternyata sampe di kantor malah didenda, padahal bukan torang yang buat kesalahan,” ungkap Sudarto, Kamis (3/7/2025).
Kejadian itu membuat mereka langsung menandatangani berkas persetujuan pembayaran denda karena dalam keadaan terdesak.
Dalam proses pembayaran denda, ungkap dia, Fandri selaku Kepala Cabang PLN Bunta berjanji akan melunasi sebagian denda, dan sisanya dibayar pelanggan.
Anehnya, denda yang ditanggung oleh pelanggan sudah dilunasi, namun meteran masih terblokir alias tidak berfungsi.
Menyikapi itu, wartawan Kilasbanggai.com langsung mengkonfirmasi Fandri, Kepala PLN Bunta, namun ia hanya menjawab bahwa telah pindah dan tidak lagi bertugas di Bunta.
Sikap Fandri ini langsung mengundang spekulasi. Pelanggan menduga ada praktik penipuan terhadap pelanggan PLN yang ada di Kecamatan Bunta.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Sudarto meminta agar oknum petugas PLN seperti ini segera diproses hukum karena sangat merugikan masyarakat atau pelanggan.
Informasi yang diperoleh media ini, ternyata praktik dugaan penipuan ini tak hanya terjadi di Desa Hion, kecamatan lain juga merasak kejadian serupa.
Sementara itu, Humas PLN UP3 Luwuk saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait masalah ini belum merespon. (*)
Discussion about this post