KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Kabupaten Banggai menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD (APBD-P) tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai mengabaikan aspirasi publik terkait efisiensi belanja daerah. Mereka berencana mengajukan gugatan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) setelah Perda tersebut ditetapkan.
Menurut aktivis mahasiswa, Sugianto Adjadar, upaya dialog melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak membuahkan hasil. Ia menilai ada beberapa kejanggalan serius dalam postur APBD-P 2025 yang melanggar regulasi.
“Ada beberapa hal yang melanggar regulasi dalam postur APBD selama ini, termasuk APBD-P 2025,” kata Sugianto.
Ia menyoroti alokasi belanja pegawai yang melebihi 30% dan belanja infrastruktur publik yang tidak mencapai minimal 40%. Ketentuan ini, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
“Kita akan coba ujikan ini di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sugianto menambahkan, belanja dalam APBD-P 2025 cenderung mengutamakan kepentingan birokrasi, mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
“Belanja dalam APBD-P 2025 cenderung hanya memenuhi kepentingan birokrasi aparatur dan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Untuk itu, kami menganggap perlu diuji karena cenderung mengabaikan peraturan lebih tinggi dan tidak sesuai dengan asas pembentukan Perda,” tutup Sugianto.
AMARA berharap gugatan uji materil ini dapat menjadi koreksi atas kebijakan anggaran yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, serta memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana daerah di Kabupaten Banggai.(*)












Discussion about this post