KILASBANGGAI.COM,BATUI- Pembentukan forum CSR atau tangung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah Banggai syarat dengan monopoli dan kepentingan segelintir orang.
Hal ini diutarakan, aktivis kecamatan Batui yang juga mantan Kepala departemen advokasi dan kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim.
Menurutnya, dengan pengelolaan dan pelaksanaan melaui Forum CSR semakin mempersempit masyarakat Kecamatan Batui dalam mengakses CSR empat investasi dari modal Multinasional, DS LNG, PT. PAU, Pertamina Motindok dan JOB Tomori.
“CSR menjadi kewajiban hukum bagi investor yang menanamkan modalnya di Batui, dengan prioritas pada kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar lokasi investasi” Tegas Aulia. Sabtu, (27/9/2025).
Aulia mengatakan, dengan adanya forum tersebut, semakin memperkaya segelintir orang dan menjadi corong Pemda Banggai mendominasi dan mengklaim dalam pembagian hasil CSR.
“Setau saya inisiatif forum ini tidak merepresentatifkan masyarakat terdampak, khususnya kami sebagai anak asli Batui” Kata Tulus, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, implementasi CSR yang diklaim perusahaan telah dikelola dan dilaksanakan di Kecamatan setempat saja hanya menjadi ajang praktik tipu-tipu perusahaan. “Apalagi kemudian dikelola dan dilaksanakan dari luar tapak projek” Imbuh Tulus.
Bukan tanpa alasan, Tulus menyampaikan salah satu contoh, praktik implementasi CSR DSLNG yang kemudian mengklaim atas pencapaian pengelolaan CSR di wilayah tapak migas.
Lanjut, secara transparansi, hanya mentok di 2017 report atas program CSR DSLNG yang dilakukan publikasi. Belum lagi program yang mereka jalankan kemudian menempatkan masyarakat Batui pada terminologi Bansos (Bantuan) semata, dan tidak dalam kerangka strategis yang mampu bersama secara pemberdayaan dan berkelanjutan.
“Jika dipersoalkan CSR perusahaan ini, maka apa Master Plannya, bagaimana indikator programnya, sejauh mana capaian output dan outcome nya yang telah dicapai. Malah kalau lihat situasi lapangan, yah semua dikerjakan hanya kejar justifikasi, semua dibuat seremoni biar bisa diklaim perusahaan telah melaksanakan, ini yang kemudian praktik tipu-tipu perusahaan dan akan lawan” Pungkas Tulus.
Seharusnya, CSR harus dikelola oleh perusahaan dengan keterlibatan masyarakat terdampak dan Pemerintah hanya sebagai kordinasi dalam pengelolaan maupun pelaksanaan CSR.
“CSR itu bukan di kelola oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh pemerintah melaui Forum. tapi dilaksanakan oleh perushaan dengan keterlibatan masyarakat setempat kemudian dikelola dan direalisasikan secara profesional, terbuka dan tepat sasaran” Tutup Tulus.(*)
Discussion about this post