KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA – Perusahaan pertambang nikel PT Pantas indoming di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dikabarkan melaporkan 4 warga ke Polres Banggai.
Satu dari empat warga tersebut adalah Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota.
Laporan ini dilayangkan oleh Barita Nababan selaku perwakilan PT Pantas Indomining.
Camat Pagimana dkk dilaporkan polisi atas tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM.
Sekadar diketahui, pada 16 Desember 2025 lalu, sejumlah warga melakukan aksi blokade akses perusahaan pertambangan nikel PT Pantas Indomining.
Aksi protes warga itu lantaran perusahaan dinilai belum melakukan reklamasi atau pemulihan pascatambang di wilayah Kecamatan Pagimana.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari saat dikonfirmasi Kilas Banggai membenarkan laporan tersebut.
“Memang benar terkait adanya laporan dari PT (Pantas Indomining tersebut,” kata Putu. (*)












Discussion about this post