
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Adanya mobilisasi 28 orang tak dikenal oleh Suwardi salah satu anggota DPRD Banggai Fraksi Partai Gerindra pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April di Kecamatan Toili, terus menuai sorotan.
Sorotan kali ini datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH kepada pewarta Kamis, (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam berupa badik dan parang yang ditemukan saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili, harus diusut tuntas.
Menurut Irfan, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Sebab, Kepemilikan senjata tajam (sajam) adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana sudah sangat jelas bahwa ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil yang tidak memerlukannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujarnya.
Adapun ditambahkannya, larangan ini berlaku untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh sajam.
Larangan itu juga berlaku karena tugas melindungi masyarakat adalah tanggung jawab kepolisian.
“Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas, jangan sampai ada pembiaran, karena sudah jelas mereka membawa Sajam itu ada tujuannya, bisa saja ada sesuatu yang direncanakan,” tandasnya.
Dijelaskan kembali bahwa, pengecualian kepemilikan sajam yang boleh dimiliki secara bebas adalah senjata yang digunakan untuk keperluan pertanian, rumah tangga.
Sebagai mana telah diatur bahwa senjata tajam yang boleh dimiliki secara bebas adalah senjata yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno, atau barang ajaib.
“Saya pikir sudah sangat jelas, maka saya meminta agar pihak kepolisian agar segera mengusut, jangan sampai sudah ada kejadian baru diambil tindakan. Kebetulan saat itu saya ada di TKP dan melihat langsung saat mereka digerebek,” tegasnya. (*)
Discussion about this post