
KILASBANGGAI.COM,LUWUK- PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa dilaporkan belum memiliki standar pengelolaan lingkungan dengan baik dalam menjalankan aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Akibatnya, ulah dari 2 perusahaan kakak beradik itu menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang kini dirasakan masyarakat. Satu di antaranya adalah lahan persawahan dan perkebunan kelapa tercemar sedimen tambang.
Dampak ini menyebabkan buah kelapa tidak lagi produktif, dan ironisnya ratusan hektare lahan persawahan di desa itu gagal panen sejak 2019 hingga saat ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judy Amisudin, membeberkan kondisi terkini pengelolaan lingkungan di 2 perusahaan tersebut yang belum memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT Penta dan Prima belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan,” ungkap Judy dalam rapat dengar pendapat DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Komisi 2 Irwanto Kulap, dan dihadiri anggota Komisi 2, perwakilan perusahaan, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat terdampak, di kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk, Kamis (24/7/2025).
Lebih dalam Judy menguraikan bahwa PT Penta dan PT Prima Dharma Karsa sejauh ini belum mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah ke sungai, belum menyusun rincian teknis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan belum membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain itu, kedua perusahaan yang beroperasi sejak 2019 tersebut ternyata belum tersedia sedimen pond, yang terdampak pada tercermarnya sungai dan laut, serta belum memiliki SDM pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Perusahaan juga harus melaporkan pengelolaam limbah dan pengelolaan air limbah setiap 3 bulan,” pungkasnya.
Judy juga mengaku beberapa perusahaan yang saat ini telah beroperasi seperti PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan PT Anugerah Bangun Makmur belum mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait setelah beberapa pekan lalu meninjau langsung aktivitas pertambangan dan sistem pengelolaan lingkungannya.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 Irwanto Kulap menegaskan akan mengecek langsung aktivitas tambang di hulu, terutama tersedianya sedimen pond.
Sebab, sejauh ini, hasil tinjauan langsung di hilir, terungkap beberapa dampak tambang berupa sedimen yang mencemari sungai, pesisir, dan merusakan lahan pertanian warga.
“Insyaallah, pekan depan atau 2 pekan lagi, Komisi 2 bersama instansi terkait akan mengecek langsung aktivitas pertambangan di hulu. Jangan sampai semua Perusahaan belum memiliki sedimen pond. Karena sungai dan laut sudah tercemar,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post