KILASBANGGAI.COM, BALUT– DPRD Kabupaten Banggai Laut bersama Pemerintah Daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Patwan Kuba, didampingi Wakil Ketua I Jamaludin R. Bunsiang, serta Wakil Ketua II Abu Bakar O. Sumail.
Serta dihadiri oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, seluruh anggota DPRD, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba menegaskan bahwa persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan hasil pembahasan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan aspirasi rakyat.
“Ini merupakan bukti nyata fungsi pengawasan dan legislasi DPRD yang sejalan dengan visi-misi pembangunan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sofyan Kaepa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Ia menekankan bahwa persetujuan Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan program-program prioritas daerah.
“Sinergi legislatif dan eksekutif adalah kunci keberhasilan kita bersama dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” kata Sofyan.
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah berharap program-program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Laut. (*)
Discussion about this post