KILASBANGGAI.COM, SALAKAN- Polres Banggai Kepulauan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah pada Selasa (13/1/2026).
Selain memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban Muh. Faisal Taib, agenda ini menekankan komitmen institusi dalam menjaga integritas penyidikan.
Kasi Propam Polres Bangkep, AKP Partono, hadir langsung untuk memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan hukum berjalan di atas rel aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam Polres Bangkep AKP Partono menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal telah melekat sejak dimulainya laporan polisi nomor LP/B/04/I/2026 hingga tahap gelar perkara.
Ia memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan pelaku Bakri Patamani ini.
“Kami menegaskan bahwa fungsi pengawasan Propam Polres Bangkep dari proses awal hingga gelar perkara sudah sangat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Partono di hadapan awak media.
Berdasarkan data penyidikan, insiden berdarah ini terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, yang dipicu oleh perselisihan mengenai modal usaha perbengkelan.
Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah badik, menyebabkan luka berat di bagian pinggul, paha, dan betis.
Kehadiran Propam dalam konferensi pers ini menjadi bukti transparansi Polri bahwa penanganan kasus penganiayaan berat ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak manapun.
Penyidik Satreskrim kini telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian milik korban serta pelaku.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/4/I/2026/Reskrim, pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Partono menambahkan bahwa pengawasan ketat oleh Propam bertujuan untuk memastikan hak-hak baik korban maupun saksi terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 467 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Ancaman hukuman maksimal yang membayangi pelaku adalah 12 tahun penjara. Penegakan hukum ini dilakukan secara tegas sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah Banggai Laut.
Menutup pernyataannya, AKP Partono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
Ia memastikan bahwa pengawasan internal akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Polri berkomitmen untuk selalu bertindak objektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)














Discussion about this post