KILASBANGGAI.COM, BALUT– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (18/2/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, DPRD, serta jajaran kejaksaan.
Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan inovasi kedua belah pihak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan berarti kita mengesampingkan pihak lain, tetapi bagian dari inovasi bersama. Kejari bukan untuk ditakuti, melainkan menjadi benteng bagi pemda dalam penyelenggaraan keuangan,” tegas Bupati Sofyan.
Ia menekankan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi pengelolaan keuangan. Menurutnya, keterbukaan informasi kini dapat diakses publik sehingga pengelolaan anggaran dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat, termasuk wartawan dan LSM.
“Kami harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan karena banyak yang mengawasi. Keterlibatan masyarakat adalah bagian dari mewujudkan good governance di Banggai Laut,” ujarnya.
Bupati Sofyan juga menyoroti efisiensi anggaran berbasis skala prioritas. Ia mengklaim pengelolaan keuangan Pemda Banggai Laut saat ini menjadi salah satu yang terbaik di Sulawesi Tengah, berkat sinergi dan komunikasi yang baik dengan pihak kejaksaan.
Terkait dukungan hukum dalam penyelesaian sengketa, Bupati menjelaskan bahwa pemda membentuk tim khusus, menyiapkan sumber daya manusia, serta mengalokasikan anggaran negara untuk menangani persoalan, termasuk sengketa lahan yang cukup banyak terjadi di luar ibu kota kabupaten.
Ia mencontohkan saat awal menjabat harus menghadapi kewajiban pembayaran utang daerah mencapai Rp250 miliar lebih. Untuk memastikan kepastian hukum, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai lembaga penegak hukum sebelum mengambil keputusan pembayaran.
“Saya tidak akan membayar tanpa ada kepastian hukum dari pengadilan,” tegasnya.
Bupati Sofyan menegaskan tiga poin utama dalam penanganan persoalan hukum daerah, yakni pembentukan tim, penguatan SDM, dan dukungan anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara koordinatif dengan pemangku kepentingan.
Pengawasan, katanya, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi bersifat konstruktif demi memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD telah melahirkan 104 Peraturan Daerah (Perda) selama dua periode terakhir. Seluruh Perda tersebut dibahas bersama pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi publik.
“Kami tidak pernah menyandera APBD untuk kepentingan pribadi dan selalu mendukung kebijakan bupati demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, menambahkan bahwa batasan antara ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara bergantung pada konteks perbuatannya. Dalam hukum TUN dikenal konsep penyalahgunaan kewenangan, melampaui kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
“Kalau tujuannya menyimpang untuk keuntungan pribadi, itu jelas melanggar hukum. Namun kami mengedepankan pencegahan melalui keterbukaan dan konsultasi,” jelasnya.
Adnan juga mendorong pendampingan hukum berbasis pencegahan dengan pemetaan potensi pelanggaran serta kerja sama dengan inspektorat daerah guna memperbaiki tata kelola.
Sementara itu, Wakil Bupati Ablit H Ilyas menegaskan bahwa stabilitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga. Ia menyebut sinergi selama dua periode berjalan kondusif karena masing-masing menjalankan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kerangka hukum yang kuat di Banggai Laut, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan aman, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)













Discussion about this post