KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan berupa 9 unit ponsel yang terdiri dari 1 unit iphone dan 8 unit android.
Penjualan langsung barang rampasan tersebut mendapat respon yang positif dari masyarakat.
Adapun jumlah total hasil penjualan ke 9 unit ponsel tersebut sebesar Rp 11.660.000.
Selanjutnya hasil penjualan tersebut akan dinsetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)














Discussion about this post