KILASBANGGAI.COM, BALUT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama di tiga kecamatan kepulauan, yakni Kecamatan Labobo, Bokan Kepulauan, dan Bangkurung.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu (8/10/2025) hingga Kamis (9/10/2025), ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara DPRD dan Kejari yang telah ditandatangani beberapa bulan lalu.
Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat desa mengenai tugas, fungsi, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang bersifat umum, sedangkan Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan yang lebih spesifik. Karena itu, kami mengajak Kejari untuk bersama-sama memberikan materi agar masyarakat memahami pentingnya menjauhi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran lembaga legislatif dan yudikatif, kata Patwan, kegiatan ini juga menjadi sarana mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat mengenal Kejaksaan sebagai mitra yang hadir untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum, bukan lembaga yang menakutkan,” ungkap politisi tiga periode tersebut.
Patwan juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan seluruh jajaran yang telah hadir dan menyapa langsung masyarakat di pulau-pulau. “Terima kasih kepada Pak Kejari dan para kasi yang telah meluangkan waktu berbagi ilmu dan pengalaman,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Banggai Laut. (*)
Discussion about this post