KILASBANGGAI.COM,BALUT- Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, menegaskan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya tidak pernah tertutup dalam menjalankan fungsinya, terutama saat membahas dokumen penting seperti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Penegasan ini disampaikan Patwan Kuba menanggapi berbagai spekulasi publik terkait transparansi pembahasan anggaran.
“Kami tahu yang dibahas dalam dokumen Rancangan APBD Perubahan adalah uang rakyat,” ujar Patwan Kuba.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan rapat-rapat, DPRD memiliki aturan yang jelas, yaitu Tata Tertib DPRD Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2018. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia karena merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.
Menurut Patwan, setiap pembukaan rapat selalu diawali dengan pengumuman apakah rapat tersebut terbuka atau tertutup untuk umum.
“Jika saya sampaikan rapat ini terbuka untuk umum, artinya siapapun boleh ikut menyaksikan, seperti rapat paripurna atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” jelasnya.
Namun, jika rapat dinyatakan tertutup untuk umum, maka hanya anggota DPRD dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang dapat hadir. “Pihak luar, termasuk insan pers, tidak bisa masuk,” tambahnya.
Patwan Kuba kemudian menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Ia mencontohkan pembahasan rancangan APBD, di mana angka-angka dan jumlah uang dalam struktur APBD masih bersifat rancangan dan bisa berubah sebelum ditetapkan.
“Jangan sampai disalahartikan,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen Rancangan APBD baru bisa diakses secara luas setelah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.
“Setelah menjadi Perda APBD, baru bisa diakses melalui tautan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.(*)














Discussion about this post