KILASBANGGAI.COM, BALUT— Sebanyak 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Banggai Laut, Senin (20/10/2025).
Dalam arahannya, Bupati Sofyan Kaepa menekankan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah berani yang diambil Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Hal ini karena kebijakan tersebut berimplikasi langsung terhadap peningkatan beban belanja pegawai daerah.
“Kalau kita baca di media massa, di Indonesia semua daerah dalam keadaan sulit. Contohnya di Kabupaten Enrekang dan Donggala, sebagian pegawainya terpaksa dirumahkan karena daerah tidak mampu membayar,” ujar Sofyan.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa keputusan untuk tetap mengangkat PPPK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur.
Ia juga mengingatkan para PPPK agar menjaga kedisiplinan dan menunjukkan kinerja terbaiknya.
“Yang malas-malas akan dievaluasi, ini sudah ada ketentuannya,” tegas Bupati Sofyan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPPK tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah tugas, karena penempatan mereka telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kuota daerah.
“Kami butuh tenaga yang profesional dan berkomitmen. Jadikan daerah ini sebagai tempat untuk mengabdi,” tandasnya.
Penyerahan SK PPPK tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)














Discussion about this post