
KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko memerintahkan anggotanya turun lapangan untuk menindak tegas penjualan gas LPG 3 kg pada Selasa (2/9/2025) sore.
Gerak cepat Kapolsek Bunta itu berawal dari viral beredar berita di media online Kilasbanggai tentang adanya penjualan gas 3 kg di Desa Bohotokong yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolsek Bunta memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bunta yang dipimpin Romy Yusuf menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut.
“Kami Polsek Bunta mendatangi tempat atau pangkalan yang dimaksud dan bertemu dengan istri dari pemilik pangkalan Dijoy di Desa Bohotokong yang bernama Fertin,” kata Kapolsek.
Dalam kunjungan itu bahwa benar warga menitip tabung gas 3 kg dan membeli gas 3 kg di pangkalan Dijoy dengan harga Rp30 ribu sampai Rp35 ribu dikarenakan pangkalan Dijoy yang berada di Desa Bohotokong mendapat info dari Agen Asri bahwa harga Rp24 ribu.
“Sehingga terjadi penjualan di warga dengan harga Rp30 ribu,” kata dia.
Pangkalan Dijoy setiap pekannya berjumlah 50 tabung gas 3 kg.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bunta mengimbau ke pelaku usaha pangkalan Dijoy agar penjualan dapat disesuaikan dengan HET sesuai dengan izin usaha yang ada.
“Imbauan ini tak hanya kepada pangkalan Dijoy Desa Bohotokong yang kami dapatkan langsung, ini juga berlaku kepada semua pangkalan yang berada di wilayah hukum Polsek Bunta agar supaya penjualan gas LPG 3 kg sesuai HET,” tegas Kapolsek. (*)
Discussion about this post