KILASBANGGAI.COM,BANGGAI LAUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, dan turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolsek Banggai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banggai Kepulauan, serta Kepala Dinas Kesehatan Banggai Laut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara pidana dengan putusan inkracht pada periode Juni hingga Agustus 2025.
Adapun 14 perkara tersebut adalah tindak pidana umum lainnya 5 perkara, tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya 5 perkara, dan tindak pidana orang dan harta benda 4 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), timah rokok, sumbu, batok lampu, plester, isolasi, obat/pil Trihexyphenidyl (THD), telepon genggam merek OPPO A3S, tas, dokumen, senjata tajam, hingga sejumlah pakaian.
Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai aturan. Ini juga menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ungkapnya. (*)














Discussion about this post