
KILASBANGGAI.COM, PALU – Pemecatan 2 Anggota BPD Badan Permusyawaratan Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli masing masing Saipul (Ketua) Amy Jumaro (Anggota) mengundang reaksi Ketua umum PABPDSI pusat.
Fery Radiansyah ketum PABPDSI pusat saat di konfirmasi media Kilasbanggai pada kegiatan temu raya BPD Sulteng di palu kamis (7/8/2025) ia mengatakan bahwa PABPDSI siap mengawal dengan serius kasus pemberhentian 2 anggota BPD di kabupaten Tolitoli.
Ia meminta juga agar PABPDSI Sulteng harus kawal kasus pemberhentian BPD itu, yang di duga tidak sesuai regulasi.
“Nanti jika sudah sampai di pusat saya akan kawal sampai ke Mendagri” kata Fery Radiansyah ketua umum PABPDSI pusat.
Didalam UU desa no 3 tahun 2024 dan Permendagri 110 tahun 2016 itu sudah jelas penjabarannya tentang pemberhentian BPD, jadi harus merujuk di situ tidak boleh seenaknya keluarkan SK pemberhentian.
Ia meminta agar PABPDSI Suteng terus selalu kompak kawal kasus tersebut.
Namun jika Pemberhentian ke 2 orang BPD tersebut sudah sesuai regulasi maka ketua umum PABPDSI pusat minta agar ke 2 anggota BPD itu harus legowo menerima dengan ikhlas.
Sebelumnya di kabarkan media ini Penyebab Pemecatan kedua anggota BPD tersebut karena tak mau menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2025.
Dengan pernyataan kepala Desa itu membuat Roike Lambidju sebagai Ketua umum PABPDSI Sulteng ini merasa geram.
“Kalau Hanya ini alasan yang dipakai menjadi dasar untuk pemecatan maka ini sangat keliru”
Lanjut dia, Mengkritisi APBDes merupakan Tugas, Hak, dan bagian dari Pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa, untuk memastikan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan dan lebih khusus pengawasan APBDes berjalan baik.
Apalagi dengan terbit nya SK bupati Toli Toli no. 431 tahun 2025 tertanggal, 9 juli 2025, tentang: Perubahan ke empat atas Keputusan Bupati nomor 284 tahun 2020 tentang Penetapan Anggota BPD Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide Kabupaten Toli Toli Periode Tahun 2020-2026.
Yang didalamnya sudah memuat PAW BPD dan sudah ditetapkan.
Sementara Anggota BPD yang di Berhentikan belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati, “Ini sangat keliru” kata roike
Ini sangat sangat rancu, dan harus menjadi Perhatian oleh Bupati Toli Toli terutama Dinas PMD yang berkepentingan terhadap lahirnya SK di maksud. (*)
Discussion about this post