
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kepada sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah apel bersama yang digelar di Lapangan Tribun Mirqan Luwuk Selatan pada Kamis, (17/7/2025) lalu. Namun, proses penyerahan SK tersebut belum sepenuhnya rampung.
Bupati Amirudin memutuskan untuk menunda penyerahan SK bagi beberapa PPPK. Penundaan ini dilakukan dengan pertimbangan khusus, salah satunya adalah adanya temuan dugaan masa kerja honorer yang fiktif.
Langkah tegas Bupati Amirudin ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPRD Banggai, Andi Maharani. Menurut Andi Maharani, keputusan bupati tersebut sangat sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi I DPRD Banggai. Rekomendasi itu muncul setelah Komisi I menerima laporan dari masyarakat terkait adanya honorer fiktif yang justru berhasil lolos seleksi PPPK.
“Banyak dari tenaga honorer di Banggai ini yang sudah punya pengabdian panjang namun tidak lulus melapor ke kami, tetapi dia (tenaga honorer) fiktif kok lulus, tentunya ini tidak adil,” ujar politisi muda Partai Nasdem itu, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh honorer yang telah lama mengabdi.
Andi Maharani menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh Bupati Banggai sudah sangat tepat. Ia berharap agar proses verifikasi dan penelitian lebih lanjut dapat segera dilakukan untuk memastikan keabsahan data. “Seandainya benar mereka fiktif, sebaiknya SK PPPK-nya dibatalkan,” tegasnya.
Penundaan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan data kepegawaian dari indikasi kecurangan dan memastikan bahwa hak-hak ASN diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan berhak.(*)
Discussion about this post