KILASBANGGAI.COM,BANGGAI LAUT– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Luwuk mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/7/2025) dan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta perangkat pemerintah daerah.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Kepala Badan Pendapatan Daerah, narasumber dari Bea Cukai Luwuk, aparat kelurahan dan desa, serta masyarakat dari berbagai kalangan.
Sambutan Bupati Banggai Laut yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Lebih Lanjut dalam sambutan tersebut, Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam menanggulangi persoalan ini, karena pengawasan di lapangan sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah, baik dari sisi penerimaan negara maupun kesadaran hukum masyarakat,” ujar Sekda dalam sambutan tersebut.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M. Fiqri Ridwan dari Humas Bea Cukai Luwuk.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak buruknya terhadap perekonomian negara dan daerah.
Diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. Pemerintah daerah berharap sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah-langkah pengendalian serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai demi pembangunan daerah yang lebih baik. (*)
Discussion about this post