
KILASBANGGAI.COM- Pekerja dan mahasiswa boikot kantor PT Karya Investama Mining (KIM). Hal ini, dipicu pihak perusahaan tak mengamini tuntutan para pekerja saat sidang mediasi kedua.
Sebelum momboikot kantor tersebut, mahasiswa dan pekerja hendak membakar ban dan melakukan aksi protes, akan tetapi dihalangi aparat keamanan akibatnya saling dorongpun tak terelakan.
Diketahui, PT KIM merupakan salah satu kontraktor dari PT Koninis Fajar Mineral (KFM) yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, PT KIM melakukan pemutusan kerja secara sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap pekerja lokal di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.
Pekerja menduga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 37 pekerja disebabkan pembuatan serikat pekerja lokal.
Pekerja menyampaikan dari mediasi pertama sampai kedua beberapa pelanggaran pihak perusahaan terungkap, misalnya tidak disampaikannya kontrak kerja ke Disnaker Banggai, pemotongan basic tanpa konfirmasi hingga upah lembur yang tidak dibayarakan.
“Parahnya lagi mereka (PT KIM) PHK 37 pekerja yang semuanya terlibat dalam serikat dan kami punya bukti,” ujar Reki, Ketua Serikat Pekerja Bunta Bersaudara, Senin (19/5/2025).
Tak hanya itu, hal ini dikuatkan dalam surat PHK dan pernyataan pihak perusahaan yang tak konsisten.
“Disampaikan di surat karena evaluasi, baru legal officer bilang karena alasan mendesak, kemudian pengacara sampaikan karena volume kerja yang berkurang, padahal mereka lakukan perekrutan pekerja terus,” ungkap Reki. (*)
Discussion about this post