
KILASBANGGAI.COM ,BANGGAI- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukkan pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Banggai, Senin (5/5/2025).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin-Furqanuddin Masulili, memenangkan Pilkada Banggai.
Pasangan calon ini memecahkan mitos politik di Kabupaten Banggai, di mana pasangan calon petahana tidak pernah menang untuk memimpin 2 periode selama pemilihan langsung.
Pascaputusan itu, LO AT-FM , Muhamad Ramdan Bukalang, berharap agar KPU Banggai segera menetapkan pasangan calon terpilih dengan mengikuti regulasi yang ada.
Karena penetapan KPU itu akan menjadi dasar untuk diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Banggai.
“Mari kita bersatu dan mendoakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menjalankan pemerintahan dengan bijaksana dan amanah, serta memohon lindungan dan bimbingan Allah SWT agar Banggai menjadi daerah yang makmur, sejahtera, dan diberkahi,” harapnya. (*)
Discussion about this post