
KILASBANGGAI.COM – Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai dipertanyakan terkait oknum kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang diduga melanggar netralitas saat PSU Pilkada Banggai.
“Masalah ini sepertinya hanya didiamkan,” ungkap Steven, seorang pemuda asal Kecamatan Bunta kepada media ini, Rabu (23/4/2025).
Padahal, 3 kepala desa di Kecamatan Toili dan 2 kepala desa di Kecamatan Simpang Raya sudah jelas memiliki bukti foto dan vidio serta rekaman saat PSU Pilkada lalu.
“Apa nanti harus dilihat secara langsung baru ada sanksi,” tegasnya.
Seharusnya, Dinas PMD Banggai tetap mengacu pada UU Desa yang jelas sekali sanksi pelanggarannya tanpa harus menunggu Bawaslu.
Steven meminta ketegasan dari Dinas PMD Banggai agar segera diproses kasus ini.
Ia juga membandingkan kasus lain seperti pelanggaran kepala desa yang hanya membuat SK pemberhentian Kader Posyandu, serta aparat desa cepat sekali di-nonaktifkan, namun ini yang jelas-jelas sudah melanggar netralitas dan punya bukti, namun terkesan lamban penanganannya.
“Apa ini hanyalah hal biasa, sehingga tidak dianggap ini merupakan pelanggaran serius?” tuturnya. (*)
Discussion about this post