Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 8, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Bisa Dipidana, Alwin Ingatkan Kades Tak Terlibat Politik Praktis!

admin by admin
31 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Bisa dipidana, Alwin Palalo salah satu pemerhati yang juga mantan Pendamping Desa mengingatkan kepada para kepala desa di daerah ini agar tidak main-main untuk terlibat politik praktis.

 

Alwin mengaku, sampai saat ini sudah mengantongi nama-nama Kades yang diduga terlibat politik praktis atau terlibat mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

BACA JUGA

PT Indico Terdeteksi Masuk Hutan Dodabunta, Warga Dusun Mumpe Tegaskan Penolakan Tambang

PT Indico Terdeteksi Masuk Hutan Dodabunta, Warga Dusun Mumpe Tegaskan Penolakan Tambang

8 Mei 2026
Konsep Otomatis

Ratusan Akun E-Absensi ASN Banggai Terblokir, GMNI Luwuk Lontarkan Kritik Pedas: Ini Sinyal Merah Birokrasi!

7 Mei 2026

 

“Bahkan juga ada dugaan indikasi menyalurkan dana operasional untuk mendata calon pemilih,” cetus Alwin Palalo, mantan Komisioner KPU Banggai, Kamis 31 Oktober 2024.

 

Olehnya, Alwin Palalo meminta agar para kepala-kepala desa di Banggai ini sebaiknya diam dan tidak melakukan gerakan tambahan untuk terlibat politik praktis.

 

Ia pun secara blak-blakan membeberkan sejumlah peraturan atas larangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam politik praktis dan kampanye yang bisa dipidana.

 

Pertama Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Dalam undang-undang tersebut tegas Alwin, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

 

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Kemudian, Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

 

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis 1 . UU No. 6 Tahun 2014:

 

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (*)

Previous Post

Soal Dinasti Politik, Herwin Yatim Sindir Amirudin: Orang Bisa Menilai

Next Post

Pendidikan di Banggai: Jangankan Seragam Gratis, Buku LKS Pun Harus Bayar

Berita Pilihan

PT Indico Terdeteksi Masuk Hutan Dodabunta, Warga Dusun Mumpe Tegaskan Penolakan Tambang

PT Indico Terdeteksi Masuk Hutan Dodabunta, Warga Dusun Mumpe Tegaskan Penolakan Tambang

by Asnawi Zikri
8 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA– Suasana di Dusun Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya, mendadak mencekam. Keresahan warga memuncak setelah tim lapangan...

Konsep Otomatis

Ratusan Akun E-Absensi ASN Banggai Terblokir, GMNI Luwuk Lontarkan Kritik Pedas: Ini Sinyal Merah Birokrasi!

by Muhammad Maruf
7 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tengah menjadi sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang...

DSLNG Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Minahasa

DSLNG Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Minahasa

by Uci Saripi
7 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara....

Hilang Konsentrasi Saat Menanjak, Mobil Pengangkut Buah Mundur dan Terguling di Batui

Hilang Konsentrasi Saat Menanjak, Mobil Pengangkut Buah Mundur dan Terguling di Batui

by Muhammad Maruf
6 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,BATUI- Sebuah mobil pick up pengangkut sayur dan buah-buahan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Atas Trans Sulawesi Luwuk -...

Gaji Rp35 Juta per Bulan, Fenomena ‘Kursi Kosong’ DPRD Banggai Jadi Sorotan

Gaji Rp35 Juta per Bulan, Fenomena ‘Kursi Kosong’ DPRD Banggai Jadi Sorotan

by Asnawi Zikri
5 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kinerja anggota DPRD Kabupaten Banggai tengah berada di bawah radar kritik publik. Meski mengantongi penghasilan hingga puluhan juta...

Next Post
Pendidikan di Banggai: Jangankan Seragam Gratis, Buka LKS Pun Harus Bayar

Pendidikan di Banggai: Jangankan Seragam Gratis, Buku LKS Pun Harus Bayar

Discussion about this post

PT Indico Terdeteksi Masuk Hutan Dodabunta, Warga Dusun Mumpe Tegaskan Penolakan Tambang

PT Indico Terdeteksi Masuk Hutan Dodabunta, Warga Dusun Mumpe Tegaskan Penolakan Tambang

by Asnawi Zikri
8 Mei 2026
0

Gubernur Anwar Hafid Resmi Lepas 1.751 Calon Jemaah Haji Sulawesi Tengah Menuju Tanah Suci

Gubernur Anwar Hafid Resmi Lepas 1.751 Calon Jemaah Haji Sulawesi Tengah Menuju Tanah Suci

by Muhammad Maruf
8 Mei 2026
0

Konsep Otomatis

Ratusan Akun E-Absensi ASN Banggai Terblokir, GMNI Luwuk Lontarkan Kritik Pedas: Ini Sinyal Merah Birokrasi!

by Muhammad Maruf
7 Mei 2026
0

DSLNG Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Minahasa

DSLNG Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Minahasa

by Uci Saripi
7 Mei 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!