Kilasbanggai.com
Kamis, Februari 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Bisa Dipidana, Alwin Ingatkan Kades Tak Terlibat Politik Praktis!

admin by admin
31 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Bisa dipidana, Alwin Palalo salah satu pemerhati yang juga mantan Pendamping Desa mengingatkan kepada para kepala desa di daerah ini agar tidak main-main untuk terlibat politik praktis.

 

Alwin mengaku, sampai saat ini sudah mengantongi nama-nama Kades yang diduga terlibat politik praktis atau terlibat mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

BACA JUGA

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

5 Februari 2026
Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

4 Februari 2026

 

“Bahkan juga ada dugaan indikasi menyalurkan dana operasional untuk mendata calon pemilih,” cetus Alwin Palalo, mantan Komisioner KPU Banggai, Kamis 31 Oktober 2024.

 

Olehnya, Alwin Palalo meminta agar para kepala-kepala desa di Banggai ini sebaiknya diam dan tidak melakukan gerakan tambahan untuk terlibat politik praktis.

 

Ia pun secara blak-blakan membeberkan sejumlah peraturan atas larangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam politik praktis dan kampanye yang bisa dipidana.

 

Pertama Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Dalam undang-undang tersebut tegas Alwin, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

 

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Kemudian, Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

 

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis 1 . UU No. 6 Tahun 2014:

 

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (*)

Previous Post

Soal Dinasti Politik, Herwin Yatim Sindir Amirudin: Orang Bisa Menilai

Next Post

Pendidikan di Banggai: Jangankan Seragam Gratis, Buku LKS Pun Harus Bayar

Berita Pilihan

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

by Asnawi Zikri
5 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan Kilasbanggai.com berjudul “Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung...

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA- Bupati Banggai Amirudin mengikuti pengajian akbar dalam rangka memperingti Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Nisfu Sya’ban...

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) & Rapat Umum Pemegang Saham...

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

by Uci Saripi
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan PT Penta dan PT Prima Dharma Karsa. Melalui kolaborasi bersama Karang Taruna...

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

by Ikbal Siduru
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Dunia pendidikan di Kabupaten Banggai diguncang isu pelanggaran privasi serius. Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Next Post
Pendidikan di Banggai: Jangankan Seragam Gratis, Buka LKS Pun Harus Bayar

Pendidikan di Banggai: Jangankan Seragam Gratis, Buku LKS Pun Harus Bayar

Discussion about this post

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

by Asnawi Zikri
5 Februari 2026
0

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

by Uci Saripi
4 Februari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!