KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA– PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) menegaskan seluruh proses perizinan operasional perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Staf External Relation PT ABM, Muhammad Putra D. Rasyida, saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di lokasi perusahaan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Minggu (21/6/2026).
Putra mengatakan perusahaan terbuka terhadap publik terkait legalitas perizinan yang dimiliki PT ABM.
Ia mempersilakan pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut untuk melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait.
“Pada intinya, PT ABM sangat terbuka terkait perizinan. Izinnya bisa dilihat langsung di Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah. Teman-teman wartawan yang memiliki akses di sana bisa mempertanyakan langsung,” ujar Putra.
Menurutnya, proses pemenuhan izin telah dilakukan sejak perusahaan memasuki tahap eksplorasi pada 2019.
“Memang proses pemenuhan izin sangat lama dan itu sudah menjadi kewajiban yang kami penuhi,” katanya.
Terkait isu perubahan nama perusahaan yang belakangan menjadi sorotan, Putra mengaku tidak dapat memberikan penjelasan karena hal tersebut merupakan kewenangan direksi.
“Soal perubahan nama, saya tidak bisa komentari karena itu sudah berada pada level direksi,” ujarnya.
Selain itu, Putra juga mempersilakan publik untuk mengonfirmasi dokumen lingkungan dan kehutanan perusahaan kepada instansi yang berwenang.
“Soal IPPKH bisa ditanyakan ke Dinas Kehutanan atau KPH Balantak karena mereka rutin melakukan patroli. Untuk UKL-UPL silakan dikonfirmasi ke DLH,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Putra juga menjelaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di wilayah sekitar tambang. Program tersebut dibagi ke dalam tiga wilayah prioritas, yakni Ring 1, Ring 2, dan Ring 3.
Ia menyebut Ring 1 yang meliputi Desa Siuna dan Desa Toiba menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program sosial perusahaan.
“Tahun lalu kami sudah menyerahkan bantuan ambulans untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat di Ring 1. Saat ini kami sedang menyusun program prioritas berikutnya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, PT ABM tetap membuka peluang bantuan bagi masyarakat di wilayah Ring 2 maupun Ring 3 melalui mekanisme pengajuan proposal.
“Ketika ada permintaan atau proposal dari Ring 2 yang memang sangat membutuhkan, tetap akan kami proses. Yang penting kebutuhannya riil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Putra menambahkan, perusahaan juga telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial, di antaranya dukungan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) 2022, santunan panti asuhan, serta kegiatan sosial bersama TNI Angkatan Laut.
Di bidang ketenagakerjaan, PT ABM mengklaim terus mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Informasi lowongan kerja disebarkan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Pekerja lokal menjadi prioritas utama kami, baik yang memiliki keahlian maupun non-skill,” pungkas Putra. (*)












Discussion about this post