KILASBANGGAI.COM,BUALEMO- Aparat Polsek Bualemo mengamankan satu pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Senin (4/5/2026) sekira pukul 22.30 Wita. Pria yang diamankan itu berinisial GH alias R (37).
“Iya benar, kemarin kami bersama anggota menggerebek salah satu rumah warga atas laporan masyarakat,” kata Kapolsek Bualemo, Iptu Alwi Polii di ruang kerjanya, Selasa (5/5).
Hasil penangkapan tersebut kata dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 5 sahset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
“Anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, 12 sachet palstik bening, ponsel dan sendok takar yang terbuat dari pipet serta kaca pirex,” terangnya.
Dihadapan petugas lanjut Kapolsek, pelaku berinisial GH ini mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang.
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan disaksikan warga setempat,” ujarnya.
Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, sambungnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai.(*)













Discussion about this post