KILASBANGGAI.COM, BANGGAI– Kawasan hutan hujan di Gunung Tompotika, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terancam oleh keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang dimiliki PT Citra Molamahu di Kecamatan Bualemo.
Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan warga setempat menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Dalam siaran pers di Luwuk, Rabu (1/4/2026), Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, Sandy Prasety Makal, menyoroti meningkatnya ancaman emisi gas rumah kaca dari industri nikel yang bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara.
Mereka juga mengkritik kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112, khususnya Pasal 2 Ayat 3 poin B, yang dinilai memberi pengecualian bagi pembangunan pembangkit listrik untuk industri nikel.
Mereka menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat transisi energi.
“Karena itu kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung agar pasal tersebut dicabut. Ini bentuk koreksi atas kebijakan yang kami anggap salah kaprah,” ujar perwakilan koalisi.
Belajar dari pengalaman di Morowali, keberadaan PLTU disebut berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Pada 2025, angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dilaporkan meningkat, diduga akibat aktivitas PLTU yang berada dekat dengan permukiman, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Mereka khawatir skenario serupa akan terjadi di Kabupaten Banggai jika pembangunan PLTU untuk industri nikel terus didorong.
Mereka menegaskan bahwa industrialisasi harus dilakukan secara berkeadilan dengan memperhatikan hak hidup sehat masyarakat di sekitar kawasan industri.
Direktur Yayasan Pemerhati Rakyat (YPR), Risdianto, menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian ESDM, terdapat penangguhan IUP terhadap 15 perusahaan, salah satunya di wilayah Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo.
Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Banggai terus meluas, dengan sekitar 30 izin tambang yang sebagian besar berada di kawasan “kepala burung” yang mengelilingi hutan hujan gunung Tompotika.
“Cepat atau lambat ini akan mengancam ekosistem hutan, satwa endemik, serta kehidupan masyarakat di hilir, termasuk sumber air,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banggai sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pangan berkelanjutan, dengan Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan. Namun, masifnya izin tambang dinilai bertentangan dengan visi tersebut.
Risdianto mendorong agar seluruh IUP yang masih ditangguhkan ditinjau ulang, bahkan dicabut, karena berpotensi merusak kawasan hutan dan lahan pertanian. Mereka mencontohkan kondisi di Desa Siuna yang disebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang.
Sementara itu, perwakilan Banggai Konservasi, Tomi Akase, menilai ancaman terhadap hutan Tompotika bukan hanya soal deforestasi, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup satwa dan keseimbangan ekosistem.
“Ini ancaman serius. Kami mendesak pemerintah daerah dan provinsi melakukan evaluasi menyeluruh sebelum izin masuk ke tahap operasi produksi. Kalau sudah berjalan, akan jauh lebih sulit dihentikan,” tegasnya.
Dari tingkat komunitas, suara penolakan juga datang dari masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Perwakilan Komunitas Perempuan Hutan Hujan, Gita Ramadani Djibran, mengungkapkan bahwa meski IUP berstatus ditangguhkan, aktivitas eksplorasi masih ditemukan di lapangan.
“Masyarakat khawatir akan dampak banjir dan rusaknya lahan pertanian. Ini ruang hidup kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penolakan warga bukan berarti anti pembangunan, melainkan upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan hidup.
Warga juga mengaku telah merasakan dampak dari aktivitas perusahaan tambang nikel sebelumnya, yakni PT Integra, seperti rusaknya sumber air dan lahan pertanian yang tidak lagi produktif selama 7 tahun.
Masyarakat menuntut kompensasi atas kerugian tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Bahkan, dalam beberapa aksi protes, warga mengaku harus berhadapan dengan aparat keamanan.
“Kami hanya ingin keadilan ekologis dan sosial,” tegasnya.
Selanjutnya, para aktivis lingkungan dari lintas organisasi ini akan melakukan riset mendalam atas dampak tambang nikel yang dialami masyarakat di lingkar tambang, seperti yang terjadi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana dan Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo.
Riset ilmiah itu nantinya akan melahirkan rekomendasi yang ditujukkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, serta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali aktivitas pertambangan nikel. (*)












Discussion about this post