KILASBANGGAI.COM, PALU– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu menjatuhkan putusan terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tinakin Laut, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dony Abuhadjim, eks Kades Tinakin Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, Dony juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp512.814.629.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, yakni Ariyando, majelis hakim belum membacakan putusan. Sidang putusan terhadap Ariyando dijadwalkan akan digelar pada 7 April 2026 mendatang. (*)














Discussion about this post