KILASBANGGAI.COM, BANGGAI– Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Program yang seharusnya menjadi tumpuan perbaikan gizi masyarakat tersebut diduga tercederai oleh praktik intimidasi dan pemerasan yang melibatkan oknum koordinator di tingkat wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (26/2/2026), muncul laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum berinisial YT, yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) MBG.
Oknum tersebut diduga melakukan ancaman penutupan operasional dapur terhadap pengelola dapur MBG di Kecamatan Bunta, yang disinyalir berkaitan dengan tuntutan pemberian “jatah” atau upeti.
Selain dugaan pemerasan, publik juga menyoroti potensi konflik kepentingan terkait latar belakang jabatan oknum tersebut.
Isu rangkap jabatan antara posisi Korwil MBG dan Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), serta adanya dugaan perlindungan oleh pihak-pihak berpengaruh di belakang layar, memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya “lingkaran setan” dalam tata kelola program ini.
Menanggapi fenomena tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum termasuk kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan program nasional tersebut berjalan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi tuduhan tersebut, YT memberikan klarifikasi dan membantah segala bentuk praktik pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa penghentian operasional dapur dilakukan murni berdasarkan aspek teknis, yakni ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jika ada tuduhan demikian, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak yayasan dengan melampirkan bukti yang valid.
Jika ada penutupan dapur dilakukan karena pembangunan oleh yayasan dan mitra tidak sesuai dengan standar BGN,” tegas YT saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Mengenai tudingan rangkap jabatan, YT menjelaskan bahwa posisi Kepala SPPG telah ia tinggalkan sebelum menerima mandat sebagai Korwil MBG.
“Posisi Kepala SPPG itu memang benar sempat saya pegang, tapi itu terjadi sebelum saya ditunjuk sebagai Korwil. Setelah menjabat Korwil, jabatan SPPG sudah saya lepas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, desakan untuk mengungkap tuntas dugaan praktik “kongkalikong” dalam ekosistem program MBG di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai, terus menguat.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun, demi menjaga integritas program yang menyasar kesejahteraan generasi muda. (*)












Discussion about this post