KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai mengumumkan penyesuaian waktu belajar serta jadwal libur dalam rangka bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hineko, tertanggal 13 Februari 2026, tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 serta kalender pendidikan tahun pelajaran 2025/2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, 23 Februari sampai 7 Maret 2026, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.
Selama bulan Ramadan, sekolah juga diimbau mengisi kegiatan dengan aktivitas yang memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta pembentukan karakter peserta didik.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur bersama Ramadan dan Idul Fitri bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Disdikbud Banggai ditetapkan pada 9 hingga 28 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran akan kembali aktif pada Senin, 30 Maret 2026.
Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai juga menetapkan penyesuaian jam belajar selama bulan Ramadan sebagai berikut:
Waktu masuk sekolah: 07.30 WITA
PAUD usia 2–4 tahun: 1,5 jam per hari
PAUD usia 4–6 tahun: 2 jam per hari
SD: 25 menit per jam pelajaran
SMP: 30 menit per jam pelajaran
Selain itu, khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026, sekolah diminta tetap melaksanakan pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik demi kelancaran proses pendidikan selama bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri 2026. (*)












Discussion about this post