KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kejaksaan Negeri Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri di Pagimana resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, bersama tim penyidik.
SA menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan ARR dan SB sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir Rp1 miliar atau tepatnya sebesar Rp947.820.925,79.
Dalam perkara tersebut, SA disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sebagai dakwaan subsidiair, tersangka juga dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai penetapan sebagai tersangka, SA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Siuna dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. (*)












Discussion about this post