Kilasbanggai.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Ini 10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Oleh: H. Suardi Kandjai

admin by admin
17 April 2023
in Terkini

ADA 10 jenis harta yang wajib kita keluarkan zakatnya. Apa saja jenis harta itu?

 

  1. Zakat Emas dan Perak

 

BACA JUGA

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

19 November 2025
ANB Desak Camat dan Kades di Nuhon Tolak Tambang, Camat Maman : Masalah Lingkungan adalah Harga Mati

ANB Desak Camat dan Kades di Nuhon Tolak Tambang, Camat Maman : Masalah Lingkungan adalah Harga Mati

17 November 2025

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.

 

  1. Zakat Piutang

 

Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.

 

  1. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya

 

Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

 

  1. Zakat Perhiasan

 

Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

 

  1. Zakat Maskawin

 

Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi’i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

 

  1. Zakat Perniagaan

 

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat telah berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat 2,5 persen dari nilai tersebut.

 

  1. Zakat Hasil Pertanian

 

Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

 

  1. Zakat Hewan Ternak

 

Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun.

 

  1. Zakat Tabungan dan Investasi

 

Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

 

  1. Zakat Barang Temuan

 

Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.

Sebelum mengeluarkan zakat, harta tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu:

Kepemilikan penuh, Harta halal dan diperoleh secara halal, Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan), Mencukupi nisab, Bebas dari hutang, Mencapai haul, Dapat ditunaikan saat panen.

Itu dia 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga bermanfaat. *

Tags: HartaSuardi KandjaiZakat
Previous Post

Dua Rumah Makan Kadompe di Luwuk Selatan Banggai Terbakar

Next Post

Kemana Pilihan Politik Helton dan Samiun akan Tergambar di DCS Parpol

Berita Pilihan

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

by Ikbal Siduru
19 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Sejumlah rumah warga di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diterjang angin puting beliung pada...

ANB Desak Camat dan Kades di Nuhon Tolak Tambang, Camat Maman : Masalah Lingkungan adalah Harga Mati

ANB Desak Camat dan Kades di Nuhon Tolak Tambang, Camat Maman : Masalah Lingkungan adalah Harga Mati

by Ikbal Siduru
17 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON - Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nuhon Bersatu (ANB) menggelar aksi penolokan tambang.   Aksi...

Banjir Kembali Terjang Desa Huhak dan Lontio Bunta, Akses Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

Banjir Kembali Terjang Desa Huhak dan Lontio Bunta, Akses Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

by Ikbal Siduru
26 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Banjir kembali menerjang Desa Huhak, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah   Banjir yang disertai longsor itu...

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

by admin
11 September 2025
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA - Pemukiman warga Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali terendam banjir, Kamis (11/9/2025)....

Diduga Depresi Akibat Sakit Kangker, Pria di Nuhon Banggai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi Akibat Sakit Kangker, Pria di Nuhon Banggai Ditemukan Tewas Gantung Diri

by admin
5 September 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Polisi mengamankan Tempat Kejadian Terkara (TKP) ditemukannya jasad seorang pria warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai...

Next Post
Kemana Pilihan Politik Helton dan Samiun akan Tergambar di DCS Parpol

Kemana Pilihan Politik Helton dan Samiun akan Tergambar di DCS Parpol

Discussion about this post

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In