Kilasbanggai.com
Rabu, April 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Hak Jawab Kejari Banggai: Penanganan Perkara MR sesuai Prosedur, Unsur Bela Diri Tidak Terpenuhi

Asnawi Zikri by Asnawi Zikri
5 Februari 2026
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan Kilasbanggai.com berjudul “Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung Diminta Audit Kinerja Kejari Banggai”.

Hak jawab tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Husnun Arif, melalui siaran tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (5/2/2026) sore.

Dalam hak jawabnya, Kejari Banggai menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara tersangka MR alias I, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan penahanan oleh Penuntut Umum.

BACA JUGA

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

21 April 2026
Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

21 April 2026

Kejari Banggai mengungkapkan bahwa pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/150/VI/RES.1.6./2025 dari Satreskrim Polres Banggai pada 25 Juni 2025.

Selanjutnya, Kejari Banggai menerima pelimpahan berkas perkara tahap I Nomor BP/82/XI/2025/RESKRIM pada 7 November 2025 untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.

Kronologi Peristiwa Berdasarkan Berkas Penyidikan

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam berkas perkara hasil penyidikan, peristiwa pidana tersebut bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.20 WITA. Saat itu, saksi korban mendatangi rumah tersangka MR bersama seorang rekannya dengan tujuan membicarakan persoalan lahan.

Setibanya di rumah tersangka, saksi korban dan rekannya sempat bercengkerama dengan tersangka di teras rumah. Namun, kemudian terjadi perdebatan antara tersangka dan teman saksi korban. Saksi korban berusaha menengahi dengan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara baik-baik.

Menurut Kejari Banggai, pada saat itu tersangka justru emosi dan menampar wajah saksi korban masing-masing satu kali menggunakan tangan kanan dan kiri secara terbuka.

Tersangka juga mencekik leher saksi korban sambil memegang sebilah golok yang sebelumnya sempat diambil dari dalam rumah.

Setelah berhasil melepaskan diri, saksi korban meninggalkan rumah tersangka bersama rekannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai untuk diproses secara hukum. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Banggai menyatakan bahwa Penuntut Umum menetapkan berkas perkara lengkap (P-21) pada 12 Januari 2026, setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor RM: 00-231621 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asrwati Aziz, Sp.FM, dokter forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kabupaten Banggai.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan pada 3 Februari 2026.
Penolakan Pengakuan Bersalah dan Restorative Justice

Dalam pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum terlebih dahulu menawarkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan didampingi Penasihat Hukum tersangka.

Namun, tersangka MR menyatakan tidak mengakui perbuatannya, sehingga mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan dan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4), Penuntut Umum juga telah menawarkan Restorative Justice kepada tersangka. Tawaran tersebut kembali ditolak oleh tersangka dengan alasan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dan tidak bersedia berdamai dengan saksi korban.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum tersangka mengajukan permohonan agar tersangka tidak dilakukan penahanan. Permohonan tersebut telah dipertimbangkan oleh Penuntut Umum sebelum akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan.
Dasar Hukum Penahanan

Kejari Banggai menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka MR dilakukan berdasarkan kewenangan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Tersangka MR disangkakan melanggar Kesatu Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Penyesuaian kualifikasi yuridis tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis Nomor BA-22/P.2.11/Eoh.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, dengan pertimbangan bahwa ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan pasal sangkaan sebelumnya.

Selain memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penahanan juga dinilai memenuhi syarat subjektif, yakni adanya kekhawatiran tersangka; melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan/atau mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Menanggapi narasi pembelaan terpaksa (noodweer), Kejari Banggai menegaskan bahwa berdasarkan rangkaian kronologi peristiwa, keterangan para saksi, serta alat bukti yang ada, tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya serangan, ancaman serangan, atau perbuatan melawan hukum yang bersifat seketika dari saksi korban terhadap tersangka.

Karena itu, perbuatan tersangka MR dinilai tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP maupun Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Banggai menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara tersangka MR telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tags: Kejari BanggaiLuwuk
Previous Post

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Next Post

Emosi Tak Terkendali, Suami di Luwuk Aniaya Istri Pakai Gunting

Berita Pilihan

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C), Mustakim La Dee, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman,...

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang....

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda di Luwuk Cekik dan Banting Kekasihnya

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pemuda di Luwuk Cekik dan Banting Kekasihnya

by Ikbal Siduru
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK SELATAN - Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja berinisial DI (18) yang melakukan penganiayaan...

Fraksi NasDem DPRD Banggai Soroti Kinerja Tim Pokja Dampak Tambang

Fraksi NasDem DPRD Banggai Soroti Kinerja Tim Pokja Dampak Tambang

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Banggai menyoroti persoalan dampak aktivitas pertambangan yang dinilai belum tertangani secara maksimal di...

4.331 Jiwa di Banggai Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem

4.331 Jiwa di Banggai Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Pemerintah Kabupaten Banggai mencatat penurunan angka kemiskinan ekstrem dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Persentasenya turun dari 3,24...

Next Post
Emosi Tak Terkendali, Suami di Luwuk Aniaya Istri Pakai Gunting

Emosi Tak Terkendali, Suami di Luwuk Aniaya Istri Pakai Gunting

Discussion about this post

Suharman Ditunjuk Jadi Pjs Kades Kokudang, Bupati Minta Pemerintahan Desa Tetap Berjalan

Suharman Ditunjuk Jadi Pjs Kades Kokudang, Bupati Minta Pemerintahan Desa Tetap Berjalan

by Uci Saripi
22 April 2026
0

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut, Dorong Pembinaan Generasi Muda

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut, Dorong Pembinaan Generasi Muda

by Uci Saripi
21 April 2026
0

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!