KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, menggelar audiensi bersama masyarakat Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (30/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Banggai itu membahas polemik rencana eksekusi lahan Tanjung Jilid III yang kembali menuai penolakan warga.
Dalam pertemuan tersebut, Suhendra memaparkan secara rinci proses hukum sengketa lahan di kawasan Tanjungsari, mulai dari putusan tingkat pertama di PN Luwuk, hingga upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Ketua PN Luwuk juga memperlihatkan dokumen penggugat intervensi yang di dalamnya tercantum permohonan intervensi atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare.
Namun, pernyataan tersebut dibantah warga. Mereka menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap dua bidang tanah, bukan mencakup lahan seluas 6 hektare atau lebih sebagaimana disebutkan dalam dokumen intervensi.
Perdebatan pun sempat terjadi antara warga dan pihak pengadilan.
Meski demikian, Suhendra tidak menanggapi bantahan tersebut secara langsung.
Ia menyarankan agar persoalan ini kembali ditempuh melalui upaya hukum peninjauan kembali kedua (PK II) di Mahkamah Agung.
“Saya tidak bisa menilai putusan ini. Saya sarankan untuk diajukan peninjauan kembali kedua,” ujar Suhendra, yang diketahui merupakan mantan Ketua PN Bobong.
Suhendra menambahkan, apabila audiensi tersebut belum mampu memberikan kejelasan, pihak PN Luwuk siap membuka posko pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Luwuk.
Posko itu nantinya akan difungsikan untuk menampung aspirasi, keluhan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat Tanjungsari terkait proses hukum yang berjalan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi terbuka antara pengadilan dan masyarakat guna meredam keresahan warga atas rencana eksekusi lahan yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan hukum. (*)












Discussion about this post