KILASBANGGAI.COM,BALANTAK– Aliansi Mahasiswa Balantak Utara secara tegas menyoroti lonjakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, yang kini dilaporkan menembus angka fantastis Rp60.000 per tabung.
Kondisi ini dinilai sebagai tamparan keras bagi pemerintah daerah. Pasalnya, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, namun kenyataannya justru menjadi komoditas mahal yang mencekik ekonomi rakyat di wilayah pinggiran.
Aliansi Mahasiswa menekankan bahwa pengelolaan gas melon ini secara normatif telah dipagari oleh aturan hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjamin distribusi energi yang adil dan Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 yang mengatur teknis distribusi serta sasaran penerima subsidi.
Namun, fakta di Balantak Utara menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi dan realitas. Pemerintah daerah, yang memiliki mandat untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan, dinilai gagal menjalankan fungsinya.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Balantak Utara, Yolanda Lahiya, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis transportasi, melainkan ketiadaan kontrol negara atas rantai distribusi.
“Ketika pemerintah daerah tidak hadir melakukan pengawasan, ruang tersebut dimanfaatkan oleh spekulan dan oknum yang mempermainkan harga,” tegas Yolanda pada Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan bahwa regulasi saat ini seolah hanya menjadi dokumen administratif tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.
Merespons situasi darurat ekonomi ini, Aliansi Mahasiswa Balantak Utara melayangkan empat tuntutan utama:
- Mendesak Pemda segera menertibkan agen, pangkalan, dan pengecer nakal di Balantak Utara.
- Menuntut transparansi harga dan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar aturan harga subsidi.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasokan gas ke wilayah pinggiran.
- Memastikan hak energi masyarakat terjamin secara nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
“Subsidi yang tak sampai adalah bentuk ketidakadilan struktural. Negara tidak boleh absen di wilayah pinggiran. Ketika gas subsidi berubah menjadi barang mewah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya harga, tetapi keadilan dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” pungkas Yolanda.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Balantak Utara masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk menormalisasi harga gas yang kian tidak terkendali.(*)











Discussion about this post