KILASBANGGAI.COM,LUWUK- MJ (21) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diamankan polisi setelah dilaporkan akibat menganiaya istri sirinya berinisial JE (19), Selasa (13/1/2026) jam 13.00 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28/I/2026/SPKT/RES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 12 January 2026.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin menceritakan kejadian ini terjadi pada Senin (12/1/2026) pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah pelaku. Keduanya terlibat pertengkaran (cekcok) hingga MJ tersulut emosi dan memukul JE secara berulang kali di bagian kepala.
“Pelaku kemudian memukul korban yang menyebabkan luka lebam,” sebut Kasat.
Setelah menerima laporan, lanjut AKP Arifin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tanpa melakukan perlawanan, tim Resmob Tompotika langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, sebut Kasat, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada JE yang merupakan istri yang dinikahinya secara siri.
“Ia juga menyekap korban didalam kamar disertai pukulan dengan menggunakan tangan terkepal,” tambahnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)











Discussion about this post