KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Dua hari sebelum melakukan pembunuhan berantai, RP (33), pelaku pembunuhan sadis di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diakui RP saat dihadirkan dalam siaran pers di Mapolres Banggai, Minggu (21/12/2025).
“Saya hisap sabu dua paket. Masing-masing paket harganya Rp100 ribu,” ungkap RP di hadapan polisi dan awak media.
RP mengaku pembunuhan terhadap korban pertama, Helmi Lasantu (63), yang terjadi pada Kamis (11/12/2025), dipicu rasa tersinggung dan sakit hati.
Menurut pengakuannya, pada Kamis malam terjadi keributan di luar rumah yang membuat emosinya terpancing.
Merasa tersinggung, pelaku keluar rumah dan langsung menebas Helmi Lasantu menggunakan parang.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan pertama, RP melarikan diri ke kebun. Beberapa jam kemudian, ia kembali ke rumahnya.
Tidak berselang lama, korban kedua, Stenly Lasantu (37), datang mencari pelaku pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
Pelaku mengklaim Stenly datang membawa sebilah parang panjang dan mengobrak-abrik rumahnya.
Keduanya sempat terlibat adu fisik hingga parang yang dipegang Stenly terlepas. Parang tersebut kemudian diambil RP dan digunakan untuk menebas Stenly hingga tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan, RP diketahui telah hampir satu tahun rutin mengonsumsi narkotika.
“Pelaku positif setelah tes urine,” kata AKP Tio.
Ia juga menyampaikan bahwa penjual sabu kepada pelaku telah berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Pagimana.
Menanggapi polemik dugaan kelalaian polisi terkait jeda waktu sekitar 5 jam antara pembunuhan pertama dan kedua, AKP Tio menjelaskan bahwa saat kejadian pertama, aparat fokus melakukan pencarian pelaku ke area kebun.
“Polisi tidak menyangka pelaku akan kembali ke rumahnya. Fokus kami saat itu mencari pelaku yang kabur ke kebun,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila ada petugas yang berjaga di rumah pelaku, pembunuhan kedua yang menewaskan Stenly Lasantu dipastikan tidak akan terjadi.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal penjara seumur hidup. (*)












Discussion about this post