KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Pelaku pembunuhan sadis di mess All Swalayan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya membeberkan detik-detik terjadinya peristiwa berdarah tersebut.
Pria berinisial WP (46) mengaku melakukan aksinya setelah mendengar bisikan gaib dari sosok perempuan yang mendorongnya untuk membunuh korban.
Peristiwa itu bermula terjadi pada Kamis (4/12/2025) malam.
Sebelum kejadian pada Jumat (5/12/2025) dini hari, pelaku mengaku telah mengintai dua korban yang merupakan karyawan All Swalayan.
Bahkan, pelaku sempat berpapasan langsung dengan kedua korban di halaman swalayan tersebut.
“Ada bisikan, katanya mereka cantik,” ujar WP saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Minggu (21/12/2025).
Setelah mendengar bisikan tersebut, pelaku mondar-mandir di sekitar kawasan Puge, tak jauh dari lokasi kejadian.
Ia kemudian memutuskan tidur di teras Kantor FIF Group Cabang Luwuk, tepat di samping Kantor BCA Luwuk.
Pada Jumat (5/12/2025) dini hari, pelaku terbangun setelah mendengar suara adzan subuh.
Tak lama kemudian, ia kembali mengaku mendengar bisikan halus yang sama seperti sebelumnya.
Pelaku lalu menuju halaman All Swalayan, melepas seluruh pakaiannya, dan masuk ke dalam mess tempat kedua korban sedang tertidur pulas.
Di dalam mess, pelaku sempat buang air besar di kamar mandi sebelum masuk ke salah satu kamar yang dihuni Andriyani Mamangkey (25).
Korban terbangun dan kaget melihat pelaku dalam keadaan telanjang, lalu berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar oleh korban lainnya, Dita Aulia (22), yang terbangun dan menuju kamar Andriyani.
Namun, setibanya di lokasi, Dita melihat pelaku sudah menikam Andriyani.
Pelaku kemudian juga menikam Dita.
Akibat kejadian itu, Andriyani tewas di tempat, sementara Dita Aulia mengalami luka di bagian kepala dan berhasil selamat lalu keluar mess hingga akhirnya ditolong warga setempat.
Pelaku menegaskan perbuatannya bukan bermotif pencurian, melainkan murni karena bisikan gaib.
Ia juga membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban sebelum pembunuhan terjadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pelaku diketahui pernah melakukan penganiayaan di Gorontalo dan sempat menjalani perawatan.
“Pelaku pernah diberi kartu kuning karena gangguan kejiwaan,” ungkap AKP Tio.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)












Discussion about this post