KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika (Untika) Luwuk mengecam keras langkah PT Pantas Indomining yang melaporkan sejumlah mahasiswa ke pihak kepolisian usai aksi kritik terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Ketua BEM Untika, Alfi Syahri Hadi, menilai tindakan perusahaan itu sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi sekaligus upaya intimidasi terhadap gerakan mahasiswa yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Alih-alih membuka ruang dialog dan transparansi, perusahaan justru memilih jalur represif. Ini bukan sikap yang mendidik, apalagi dalam negara demokrasi,” tegas Alfi dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, pelaporan ke kepolisian berpotensi menciptakan iklim ketakutan, tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
BEM Untika menegaskan bahwa aksi mahasiswa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah, terutama terkait dugaan persoalan sosial, lingkungan, serta dampak aktivitas perusahaan yang dinilai meresahkan warga sekitar wilayah operasi.
Dalam rilisnya, BEM Untika juga meminta aparat kepolisian agar bersikap profesional, independen, dan tidak menjadi alat kepentingan korporasi dalam menyikapi persoalan ini.
Adapun tuntutan BEM UNTIKA kepada PT Pantas Indomining antara lain:
- Mencabut laporan polisi terhadap mahasiswa
- Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan masyarakat
- Membuka informasi secara transparan terkait dampak aktivitas perusahaan di wilayah operasi
Sebagai penutup, BEM Untika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan menyiapkan langkah-langkah advokasi lanjutan apabila perusahaan tetap menempuh pendekatan represif.
“Gerakan mahasiswa tidak akan surut hanya karena ancaman hukum. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan modal,” pungkas Alfi. (*)












Discussion about this post