Kilasbanggai.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Diduga Bertindak Sewenang-wenang dan Mengancam Hak Pendidikan Anak, BEM Untika Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 03 Bunta

Ikbal Siduru by Ikbal Siduru
3 Desember 2025
in Banggai, Pendidikan, Sulteng
Sandi Mentri Advokasi dan Kajian Strategis BEM Universitas Tompotika. (Dok.Ist)

Sandi Mentri Advokasi dan Kajian Strategis BEM Universitas Tompotika. (Dok.Ist)

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Gelombang protes menguat setelah keputusan sepihak Kepala SMA Negeri 03 Bunta, kecamatan Bunta, kabupaten Banggai, Sulawesi tengah yang dinilai tidak objektif dan melampaui kewenangan dalam menangani kasus perkelahian siswa pada 28 November 2025.

Insiden yang terjadi di luar lingkungan dan jam sekolah itu justru dijadikan dasar sekolah untuk menjatuhkan sanksi ekstrem yaitu mengeluarkan siswa bernama Aksa dari sekolah setelah ujian.

 

BACA JUGA

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

31 Desember 2025
PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

31 Desember 2025

Keputusan ini memicu kemarahan publik, terutama organisasi mahasiswa. BEM Untika menilai tindakan Kepala Sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh ditoleransi.

 

Mentri Advokasi dan Kajian Strategis BEM Untika dalam pernyataannya menyebut keputusan itu sebagai “tindakan otoriter yang menginjak hak pendidikan anak.”

“Mengeluarkan siswa atas kejadian yang bahkan bukan dalam ranah sekolah adalah preseden buruk. Ini bukan sikap seorang pendidik, melainkan sikap penguasa yang gagal mengerti mandat moralnya,” tegasnya.

 

Pihak keluarga korban juga mengecam keras keputusan tersebut. Melfa Abidina, orang tua Aksa, menyebut bahwa sekolah telah membuat keputusan tanpa prosedur yang jelas, tanpa berita acara dan tanpa mengacu pada tata tertib resmi.

“Kami tidak menerima keputusan sepihak ini. Hak masa depan anak saya bukan alat eksperimen bagi kebijakan yang tidak jelas,” ujarnya.

 

BEM Untika menilai Kepala Sekolah telah melanggar prinsip dasar pendidikan dan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas perlindungan terhadap hak warga negara.

 

Menurut para aktivis, jika tindakan seperti ini dibiarkan, sekolah akan berubah menjadi ruang represi, bukan ruang tumbuh kembang anak.

 

“Kami mencatat bahwa tidak ada satu pun alasan objektif yang dapat membenarkan pengeluaran siswa ini. Keputusan seperti ini hanya memperlihatkan betapa buruknya tata kelola sekolah,” kata salah satu Mentri Advokasi dan Kajian Strategis.

 

BEM Untika bersama keluarga siswa dan sejumlah elemen masyarakat resmi mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Pencopotan Kepala SMA Negeri 03 Bunta karena diduga menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak objektif.

2. Investigasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan terhadap seluruh proses pengambilan keputusan.

3. Pemulihan hak pendidikan Aksa, tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan.

4. Evaluasi total tata kelola sekolah, agar praktik otoriter serupa tidak kembali terjadi.

5. Penerapan mekanisme pembinaan berbasis perlindungan anak, bukan hukuman ekstrem yang merusak masa depan siswa.

 

Para aktivis menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan satu siswa semata, tetapi persoalan kultur kekuasaan di lingkungan pendidikan.

 

“Ketika pendidikan dijalankan dengan cara-cara sewenang-wenang, maka tugas gerakan mahasiswa adalah berdiri di barisan depan. Kami tidak akan diam ketika hak-hak anak diinjak oleh lembaga yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Sandi Mentri Advokasi dan Kajian Strategis dalam pernyataan penutup.

Previous Post

Menanti Pengalihan PI 10% Blok Migas Senoro Toili

Next Post

8.000 ASN Sulteng Disumpah Gubernur Anwar, Ditegaskan Jabatan Bukan Hadiah Instan

Berita Pilihan

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Polres Banggai melaksanakan apel penghujung tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pagi yang dirangkaikan upacara kenaikan pangkat anggota Polri. Apel ini...

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Laporan PT Pantas Indomining ke Polres Banggai terhadap sejumlah aktivis yang melakukan aksi protes atas keberadaan perusahaan pertambangan...

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kepolisian Resor (Polres) Banggai membeberkan capaian pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025 dalam siaran pers akhir tahun yang digelar...

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

KILASBNGGAI.COM, BUNTA - Polsek Bunta Polres Banggai mengingatkan ke seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.  ...

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Lantik 36 Pejabat Eselon II dan 3.230 PPPK Paruh Waktu

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido melantik 36 pejabat eselon II, pejabat...

Next Post
8.000 ASN Sulteng Disumpah Gubernur Anwar, Ditegaskan Jabatan Bukan Hadiah Instan

8.000 ASN Sulteng Disumpah Gubernur Anwar, Ditegaskan Jabatan Bukan Hadiah Instan

Discussion about this post

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In