KILASBANGGAI.COM, LUWUK— BUMD PT Banggai Energi Utama (BEU) memaparkan perkembangan terbaru terkait proses pengajuan Participating Interest (PI) 10% Blok Migas Senoro Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, pengurusan PI 10% telah memasuki tahap keempat dari total 11 tahapan.
“Dari 11 tahap, progresnya kini sudah memasuki tahap keempat,” ujar Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025) sore.
Achmad Zaidy menjelaskan, pada tahap keempat ini SKK Migas telah mengirimkan surat kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai bagian dari proses administrasi pengalihan PI.
Setelah tahap ini, masih terdapat tujuh langkah lanjutan yang harus dilalui, yaitu KKKS menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD penerima PI.
Kemudian, BUMD menyampaikan pernyataan minat, BUMD melakukan due diligence, dan BUMD menyampaikan surat meneruskan atau tidak meneruskan minat.
Langkah berikutnya, KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI, pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
Serta yang terakhir, persetujuan akhir pengalihan PI 10% oleh Menteri ESDM.
“Untuk surat KKKS menyampaikan penawaran ke BUMD ditargetkan pada 17 Desember 2025,” jelas Zaidy.
Seluruh rangkaian proses tersebut ditargetkan rampung sebelum Desember 2027, sehingga pengalihan PI 10% bisa efektif mulai 4 Desember 2027 seiring dengan dimulainya kontrak baru KKKS hingga 20 tahun mendatang.
Sebelumnya, PT BEU menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa pagi (2/12/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Rapat membahas sejumlah agenda, mulai dari realisasi dan proyeksi RKA 2025, usulan RKA 2026, pendapatan hibah kabel sisa konstruksi dari PT DSLNG, perkembangan status PI 10%, hingga penunjukan konsultan audit laporan keuangan tahun buku 2025.
RUPS ini juga menjadi ruang untuk menetapkan keputusan strategis perusahaan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap manajemen PT BEU.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, yang turut hadir, menyampaikan harapannya agar proses pengalihan PI 10% dapat segera terealisasi. (*)












Discussion about this post