KILASBANGGAI.COM, LUWUK— PT Banggai Energi Utama (BEU), perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Banggai bersiap membentuk anak perusahaan khusus untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok Migas Senoro-Toili.
Langkah ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa perusahaan pengelola PI harus merupakan anak perusahaan dari BUMD penerima penawaran PI 10%.
“BUMD PT BEU langsung membentuk anak perusahaan pengelola PI tanpa melibatkan BUMD Provinsi Sulawesi Tengah. Ini sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025).
Zaidy menjelaskan bahwa PT BEU menjadi penerima PI 10% Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili berdasarkan penunjukan Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat nomor 500.10.28.2/34/T.U.Pim tertanggal 15 Januari 2024.
Ia menegaskan perusahaan pengelola PI tidak boleh memiliki lini bisnis lain di luar sektor migas.
“Karena perusahaan pengelola PI khusus migas, tidak boleh ada cabang bisnis lain,” tambah pria yang diketahui telah berpengalaman 30 tahun di industri migas.
Zaidy juga mengungkapkan bahwa hasil PI 10%, yang direncanakan mulai berjalan pada 4 Desember 2027 itu akan dibagi merata antara dua BUMD.
PT Pembangunan Sulteng (BUMD Provinsi Sulawesi Tengah) memperoleh 50%, dan BUMD PT BEU juga menerima porsi 50%.
Pembagian itu telah diatur dalam addendum perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang bagi hasil PI 10%, yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, dalam perjanjian kerja sama disepakati BUMD Provinsi Sulawesi Tengah menerima 40 persen, sedangkan BUMD PT BEU sebagai daerah penghasil menerima lebih besar 60 persen.
Namun, kesepakatan bagi hasil itu mengundang reaksi terutama dari SKK Migas maupun KKKS.
Kata Achmad Zaidy, mereka tidak ingin ada polemik di kemudian hari setelah PI 10% berjalan, sehingga mereka menyarankan agar tetap mengacu pada Permen ESDM yang menegaskan bahwa bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten sebesar 50:50 persen.
“Jadi sebenarnya tidak perlu ada polemik, karena hasilnya tetap dibagi rata, 50:50,” tegasnya. (*)












Discussion about this post