KILASBANGGAI.COM, LUWUK— PT Banggai Energi Utama (BEU) memproyeksikan potensi pendapatan besar dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Migas Senoro Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pengelolaan PI 10% tersebut akan mulai berjalan pada 4 Desember 2027 mendatang.
Saat ini, PT BEU selaku BUMD penerima PI masih terus melangkapi seluruh persyaratan untuk pengalihan PI 10% Blok Migas Senoro Toili.
Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, Selasa (2/12/2025), mengungkapkan estimasi pendapatan bersih PI 10% mencapai USD 22.816.548 atau sekitar Rp379,3 miliar per tahun dengan asumsi kurs Rp16.628 per dolar AS.
Estimasi pendapatan itu bersumber dari dua komponen utama, yakni penjualan gas dan kondensat.
Achmad Zaidy menjelaskan, proyeksi produksi gas WK Senoro Toili diperkirakan mencapai 116.800 MMSCF per tahun dengan harga jual USD 71,75 per BOE.
Setelah dikurangi cost recovery, pajak, porsi KKKS, porsi negara, serta pembagian 50 persen ke BUMD Provinsi Sulawesi Tengah, maka pendapatan bersih bagian produksi gas diperkirakan sebesar USD 19.903.848 atau Rp330,8 miliar per tahun.
Untuk kondensat, lanjut Achmad Zaidy, estimasi produksi mencapai 2.920.000 BOPY dengan harga jual USD 80 per barel.
Sehingga menghasilkan pendapatan bersih dari produksi kondensat sekitar USD 2.912.700 atau Rp48,4 miliar per tahun.
“Estimasi pendapatan hasil ini masih hitungan pesimis. Karena harga minyak pernah tembus 120 USD per barel, tergantung situasi global,” kata Achmad Zaidy.
Ahmad Zaidy bilang dengan asumsi pendapatan tersebut, maka setiap hari Kabupaten Banggai menghasilkan sekitar Rp1 miliar lebih.
Karena itu, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu proses pengajuan PI 10% Blok Migas Senoro Toili hingga terwujud pada 4 Desember 2027.
Sekadar diketahui, bagi hasil PI 10% akan dibagi merata antara dua BUMD, yaitu PT Pembangunan Sulteng (BUMD Provinsi Sulawesi Tengah) memperoleh 50%, dan BUMD PT BEU juga menerima 50%.
Pembagian itu telah diatur dalam addendum perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang bagi hasil PI 10%, yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, dalam perjanjian kerja sama disepakati BUMD Provinsi Sulawesi Tengah menerima 40 persen, sedangkan BUMD PT BEU sebagai daerah penghasil menerima lebih besar 60 persen.
Namun, kesepakatan bagi hasil itu mengundang reaksi terutama dari SKK Migas maupun KKKS.
Kata Ahmad Zaidy, mereka tidak ingin ada polemik di kemudian hari setelah PI 10% berjalan, sehingga mereka menyarankan agar tetap mengacu pada Permen ESDM yang menegaskan bahwa bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten sebesar 50:50 persen. (*)












Discussion about this post