KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, membeberkan sejumlah fakta terkait konflik agraria antara warganya dengan perusahaan sawit PT Sawindo Cemerlang di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Fakta itu dibeberkan dalam rapat Komisi 2 DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Komisi Irwanto Kulap, dan dihadiri instansi terkait serta tak dihadiri manajemen PT Sawindo Cemerlang, Senin (24/11/2025).
Salah satu fakta yang menarik perhatian ketika Kades Masing mengungkapkan ada warga yang terpaksa diproses bahkan ditahan polisi dengan tuduhan pengancaman terhadap karyawan PT Sawindo Cemerlang.
Kades Masing mengungkapkan setelah ada warganya bernama Sudirman ditahan polisi, PT Sawindo langsung melakukan ekspansi besar-besaran.
“Sawindo melakukan eskpansi dengan skala besar-besaran setelah ada warga ditahan,” ungkapnya.
“Bahkan, ekspansi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat berseragam Negara,” beber Kades, dengan nada gemetar.
Atas penahanan ini, kata Kades, saat ini warga yang hendak ke kebun takut membawa parang karena takut dituduh mengancam orang.
Akar Konflik: Klaim HGU dan Dugaan Dokumen Bodong
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik agraria antara warga dengan perusahaan sawit ini bermula dari aktivitas perusahaan yang masuk ke lahan warga dengan alasan telah mengantongi izin HGU.
Perusahaan mengklaim mengolah lahan berdasarkan SKPT dari penjual lahan di Desa Sinorang.
Namun Pemerintah Desa Masing menyebut izin itu bermasalah.
Izin yang seharusnya berlaku untuk wilayah Desa Sinorang justru dieksekusi di wilayah Desa Masing.
Setiap kali terjadi gejolak, desa ini yang dituding sebagai biang keributan.
Padahal, warga Masing sudah lama mengelola lahan mereka secara legal melalui kelompok tani, di mana setiap anggota mendapat dua hektare lahan.
Tanaman jati berumur empat tahun serta tanaman cokelat yang sudah berbuah milik warga pun dilaporkan digusur habis oleh perusahaan dengan dalih berizin.
Pemerintah Desa Masing bahkan menduga dokumen perusahaan yang berasal dari Pemerintah Desa Sinorang adalah bodong.
Karena itu mereka meminta agar dokumen izin perusahaan disandingkan dengan bukti kepemilikan sah warga. (*)












Discussion about this post