KILASBANGGAI.COM, BALUT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, Selasa (5/11/2025), ini juga membahas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum Paisu Matube tahun 2026-2030.
Bupati Sofyan Kaepa dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten 1 Setda Banggai Laut, Saiful Usuria, menyatakan, beberapa usulan saran dan rekomendasi tim Banggar DPRD selama proses pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026 telah dilakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana yang tertuang dalam catatan dan atau notulen sidang Pansus.
Meski begitu, kata Bupati, tidak semua usulan program dan kegiatan dapat terakomodir karena kemampuan keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan, dengan lebih mengutamakan program dan kegiatan prioritas.
“Karena itu, kiranya kita semua dapat memahami bilamana terdapat anggaran program dan kegiatan yang belum dapat dialokasikan dalam rancangan KUA PPAS 2026,” kata Bupati Sofyan.
Dengan adanya persetujuan bersama ini, Bupati Sofyan memerintahkan Kepala OPD segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun anggaran 2006 yang kemudian menjadi bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD Banggai Laut 2026.
Setelah itu, akan dibahas kembali bersama para anggota DPRD sebelum APBD Banggai Laut tahun anggaran 2026 disetujui.
“Dalam waktu dekat akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama paling lambat 30 November 2026 sebagaimana Permendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026,” jelasnya. (*)














Discussion about this post