KILASBANGGAI.COM – DPRD Banggai melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Adapun Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang pedagang kaki lima, penertiban ternak, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, penanganan orang dengan gangguan jiwa, analisis dampak lalu lintas, pengendalian pencemaran udara, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Kegiatan itu dilaksanakan di balai pertemuan Kelurahan Bunta 2, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Kamis (30/10/2025).
Anggota DPRD yang hadir dalam sosialisasi Raperda di wilayah Dapil 2 itu adalah Irwanto Kulap, Indry Azis, Herdi Djiada, Oktavianus Habi, dan Su’dan Latjeno.
Selain itu, hadir juga Camat Bunta Buhari Malihat, Camat Simpang Raya Arianto Galib, dan Camat Nuhon Rahman Sangkota.
Serta dihadiri kepala desa di wilayah Kecamatan Bunta, Nuhon dan Simpang Raya, serta para tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Irwanto Kulap secara keseluruhan mengapresiasi kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya.
Bagaimana tidak, Raperda yang sudah dirumuskan oleh 11 orang ini masih bisa dikoreksi oleh masyarakat di tiga wilayah tersebut.

Ia mewakili anggota DPRD Banggai lainnya yang hadir merasa bangga bahwa rancangan peraturan ini masih dikoreksi oleh masyarakat.
“Sehingga dengan masukan dari masyarakat untuk perancangan ini kami akan tampung dan bahas kembali,” kata Irwanto. (*)












Discussion about this post