KILASBANGGAI.COM – Polres Banggai menahan dan menetapkan tersangka kasus percobaan pemerkosaan. Tersangka adalah RL (21) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka menjelaskan, tersangka yang merupakan tetangga korban sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap NP (21) seorang Mahasiswi disalah satu kampus di Kota Luwuk.
Percobaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada Kamis (25/9/2025) sekitar jam 04.30 Wita. Modusnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban ketika sedang tertidur di kamar.
Setelah itu, tersangka yang menutupi wajahnya layaknya ninja dengan hanya menggunakan celana dalam, masuk perlahan-lahan dan membalikan tubuh korban serta membekap mulut menggunakan tangannya.
“Korban berteriak sambil mencakar, mengigit serta menendang tubuh tersangka, hingga akhirnya ia melarikan diri kearah hutan,” urai Tamaka.
Tersangka sempat kabur ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Setelah merasa aman, tersangka nekat pulang. Kedatangan tersangka diketahui petugas dan langsung diamankan.
“Korbannya masih ada hubungan keluarga dengan istri tersangka,” kata Kanit PPA.
“Tersangka dapat diungkap, karenakan pakaian dan sendal pelaku yang sempat tertinggal dirumah korban dapat dikenali oleh istrinya,” sambungnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana percobaan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post