KILASBANGGAI.COM, BALUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Lembaga penegak hukum tersebut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Banggai Laut memeriksa sedikitnya 28 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada tiga orang pejabat internal PDAM Paisu Moute.
“Tiga tersangka yakni NM selaku Direktur PDAM Paisu Moute tahun 2022–2024, SF selaku Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan tahun 2022–2025, dan ASD selaku Kabag Umum tahun 2022–2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, dalam konferensi pers di kantor Kejari Banggai Laut, Rabu (15/10/2025).
Adnan menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada setidaknya dua alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, serta adanya persesuaian antar keterangan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adnan menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp700 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan diberangkatkan ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Kejari Banggai Laut memastikan akan terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan PDAM Paisu Moute. (*)
Discussion about this post