KILASBANGGAI.COM, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Kecamatan Bokan Kepulauan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan secara umum, bukan teknis. Karena itu, kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi penting dalam memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan seluruh tim yang telah hadir bersama kami untuk memberikan pencerahan, mentransformasi ilmu, dan menuntun pada jalan kebaikan agar kita semua tidak tersesat dalam pengelolaan APBDes,” ujar Patwan Kuba.
Patwan juga mengingatkan para kepala desa agar tidak memandang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai “jatah bulanan” atau “jatah tahunan”.
“APBDes bukan uang pribadi. Jangan dianggap sebagai jatah bulanan atau tahunan. Kami mengundang Kejaksaan untuk membantu masyarakat desa memahami hal ini,” tegasnya.
Kegiatan monev ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Banggai Laut, di antaranya Fauzan Kaepa, Desra, dan Hidayat Abas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut bersama seluruh kepala seksi.
Selain memberikan sosialisasi tentang tugas dan kewenangan DPRD serta aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, rombongan DPRD dan Kejari juga menyempatkan diri meninjau pembangunan Pelabuhan Bungin di Kecamatan Bokan Kepulauan.
“Kami berharap pembangunan pelabuhan ini dapat diselesaikan tepat waktu agar segera dimanfaatkan oleh masyarakat Bokan dan memberikan dampak ekonomi positif,” harap Patwan Kuba.
Melalui kegiatan monev ini, DPRD dan Kejari Banggai Laut berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan hukum. (*)
Discussion about this post