KILASBANGGAI.COM – Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah hangat diperbincangkan warga.
Hal itu karena berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Bunta dan Nuhon.
Irwanto Kulap, Anggota DPRD Banggai menyambut baik pembangunan SUTT ini karena untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Apalagi di Kabupaten Banggai ini khususnya Dapil 2, banyak para investor akan menanamkan investasinya.
Namun karena terkendala atau keterbatasan energi listrik, sehingga para investor masih ragu-ragu.
Salah satu contoh, kata Irwanto, investasi tambak udang yang berada di Kecamatan Nuhon.
Tambak udang itu memiliki lahan sekitar 400 hektare, namun karena kurangnya suplai energi listrik, tambak udang tersebut hanya mengelola 20 hektare.
Karena itu, Irwanto bersyukur dengan adanya pembangunan SUTT 150 Kv yang gardu induknya itu sudah selesai dibangun di Kecamatan Nuhon.
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tentang pembebasan lahan masyarakat yang seharusnya berkeadilan.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di pasal 36 itu menyatakan bahwa ganti-rugi itu dapat dilakukan dengan ganti uang, ganti tanah, ganti bangunan dan saham atau ganti rugi lainnya yang disepakati bersama antara PLN dan pemilik lahan.
Sambung dia, pihak PLN tidak boleh hanya membuka ruang kepada pemilik lahan hanya dengan ganti rugi uang.
Seharusnya pihak PLN membuka ruang untuk masyarakat apa yang diinginkan dari beberapa poin dalam UU tersebut.
“Karena sebagian masyarakat kita hanya memilik sedikit lahan tanah atau rumah,” kata dia.
Sehingga investor itu harus membuka ruang dan memberikan pilihan kepada masyarakat tidak hanya terfokus di satu poin ganti rugi berupa uang.
“Jika nanti beberapa poin tadi tidak ditemukan kesepakatan antara investor atau pihak PLN dan pemilik lahan nanti kemudian ada yang namanya konsinyasi,” jelas Wanto.
Irwanto Kulap yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Banggai berharap agar pihak PLN melakukan sosialisasi kembali agar benar-benar transparan dan sesuai regulasi.
“Masyarakat pun menginginkan pembangunan SUTT, tapi jangan juga kemudian masyarakat yang akan dirugikan dengan tidak ada keterbukaan publik oleh pihak PLN,” tegasnya. (*)












Discussion about this post